Yurikus Dimang dan Jamran Kusmiran ditahan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi mereka pada 2011. Keenam mantan anggota DPRD itu divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda bervariasi.
“Seperti yang kalian lihat sendiri, atas nama Yurikus Dimang dan Jamran, mereka terbukti korupsi dana pengembangan SDM senilai Rp 2,8 miliar,” jelas Azhari, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangkaraya.
Penahanan Yurikus dan Jamran ini menyusul dua anggota DPRD lain yang sudah ditahan sebelumnya, yakni Agus Romansyah dan Hatir Sata Tarigan.
Kejaksaan kini menunggu surat keputusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap tiga anggota dewan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.