Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi, 2 Mantan Anggota DPRD Palangkaraya Ditahan

Kompas.com - 15/07/2013, 20:47 WIB
Kontributor Kompas TV, Ananda Eka Putra

Penulis


PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Palangkaraya menahan dua anggota DPRD Palangkaraya periode 2005-2009, Senin (15/7/2013). Keduanya bersama beberapa anggota DPRD lainnya terjerat kasus korupsi anggaran fiktif pengembangan sumber daya manusia anggota dewan senilai Rp 2,8 miliar.

Yurikus Dimang dan Jamran Kusmiran ditahan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi mereka pada 2011. Keenam mantan anggota DPRD itu divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda bervariasi.

“Seperti yang kalian lihat sendiri, atas nama Yurikus Dimang dan Jamran, mereka terbukti korupsi dana pengembangan SDM senilai Rp 2,8 miliar,” jelas Azhari, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangkaraya.

Penahanan Yurikus dan Jamran ini menyusul dua anggota DPRD lain yang sudah ditahan sebelumnya, yakni Agus Romansyah dan Hatir Sata Tarigan.

Kejaksaan kini menunggu surat keputusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap tiga anggota dewan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com