"Silakan berkoordinasi dengan Polres Garut. Tentunya dengan membawa bukti-bukti kelengkapan seperti STNK dan BPKB," ujar Kapolres Garut, AKBP Umar Surya Fana, Rabu (10/7/2013) siang. Keempat mobil tersebut adalah dua Mitsubishi Carry T20SS bak terbuka warna putih dengan nomor polisi D 8993 VD dan Z 8295 NE, satu unit Mitsubishi Carry T20SS tertutup warna hijau, dan satu unit bak terbuka warna hitam yang keduanya tak berpelat nomor.
Kapolres menjamin tidak ada pungutan dalam pengambilan barang bukti tersebut alias gratis. "Gratis. Kami tidak akan memungut biaya untuk pengambilan tersebut. Kami imbau kalau bisa secepatnya, karena keterbatasan kami dalam pemeliharaan barang bukti tersebut," jelas Kapolres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.