Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Bantah Terima Uang dari Terpidana Suap Calon Siswa Polri

Kompas.com - 02/07/2013, 16:03 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com — Salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Makassar, Grefik, yang disebut-sebut menerima suap dari terpidana suap calon siswa Polri AKP Samiono, membantah menerima uang dalam perkara tersebut.

Grefik kepada Kompas.com, Selasa (2/7/2013), menegaskan, dirinya tidak pernah mengetahui dan menerima dana suap dari Samiono untuk keringanan hukuman kasus suap calon siswa Polri di Makassar. Dia menyatakan, pihaknya hanya mengajukan tuntutan hukuman kepada tiga terdakwa suap, AKP Samiono, Iptu Safruddin, dan seorang PNS Polda Sulselbar, Sibo.

"Kami tidak pernah mengetahui dan menerima aliran dana kasus suap siswa Polri. Soal Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hidayat sebagai lawyer ketiga terpidana, kami tidak pernah menerima uang darinya," beber Grefik.

"Kalau bertemu, sekadar membahas perkara itu (suap calon siswa Polri) dan termasuk uang bukti suap Rp 260 juta dari terpidana Safruddin dan Sibo harus dirampas untuk diserahkan ke negara. Buktinya juga, tuntutan terhadap ketiga terpidana sama semua yakni 1 tahun 6 bulan," lanjutnya.

Grefik menambahkan, setelah jaksa melakukan penuntutan, majelis hakim memutuskan hukuman berbeda kepada ketiga terpidana. Samiono diganjar hukuman 1 tahun 2 bulan dengan barang bukti dokumen; Sibo divonis 1 tahun penjara dan uang Rp 130 juta harus dikembalikan kepada penyuap dan; Safruddin diganjar hukuman 10 bulan penjara dan uang Rp 130 juta dikembalikan ke penyuap.

Menurut Grefik, dengan ringannya hukuman terhadap kedua terdakwa, Sibo dan Safruddin, serta uang bukti suap dikembalikan, maka jaksa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT). Dari putusan banding itu, hukuman badan kedua terdakwa dinaikkan menjadi 1 tahun 2 bulan dan uang bukti suap Rp 260 disita untuk dimasukkan ke kas negara.

"Sedangkan Samiono tidak dibanding, karena hukuman penjaranya 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta," jelas Grefik.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, AKP Bambang Sumiono tertangkap basah menerima suap Rp 260 juta dari dua calon siswa yang sedang mengikuti tes di Sekolah Perpolisian Nasional (SPN) Batua, Makassar.

Kasus ini juga melibatkan seorang anggota polisi Aiptu Safruddin dan PNS Sipil (PNS) di Mapolda Sulselbar, Sibo. Uang yang disita dari tangan anggota Aiptu Safruddin dan Sibo masing-masing senilai Rp 130 juta. Uang tersebut tadinya akan dibawa ke rumah Bambang Samiono.

Kasus itu kemudian melebar setelah ketiga pelaku divonis. Seseorang yang mengaku dekat dengan AKP Samiono membeberkan adanya dugaan praktik suap dalam proses hukum AKP Samiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com