Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terpidana Kasus Calo Casis Polri Tetap Digaji

Kompas.com - 05/12/2012, 19:30 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endi Sutendi menyatakan, oknum polisi terpidana kasus calo tes bintara, AKBP Bambang Samiyono dan Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Syafruddin tetap digaji. Namun jumlahnya bakal dipotong.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/12/2012), Endi mengungkapkan, pemotongan gaji itu sesuai Surat Keputusan Kepala Polri Nomor: 1665/XI/2001 pertanggal 30 November 2001 tentang pengurusan penghasilan personel di lingkup Polri. Polisi yang dijatuhi hukuman minimal satu bulan penjara, berdasarkan aturan, hanya menerima gaji sebesar 75 persen dari total penghasilan terakhir.

"Setelah ada keputusan hukum tetap, gajinya pasti dipotong. Tunjangan jabatan, termasuk remunerasi tidak akan diberikan. Uang lauk pauk pun tidak lagi diserahkan, melainkan disetor kepada lembaga pelaksana penahanan," kata mantan Wakil Kapolrestabes Makassar ini.

Endi menjelaskan, aturan itu hanya berlaku bagi polisi terpidana yang sebelumnya aktif bertugas. Adapun, bagi polisi disersi alias meninggalkan dinas, bukan pemotongan gaji yang diberikan, melainkan penangguhan. "Kalau disersi, paling tidak 30 hari berturut-turut, maka jelas gajinya dihentikan," paparnya.

Endi menambahkan, pemotongan gaji efektif dilakukan bagi polisi terpidana, terhitung saat dijebloskan ke dalam sel lembaga permasyarakatan. Saat menjalani proses hukum, baik di penyidik kepolisian dan kejaksaan, gaji tetap bisa diterima secara utuh.

"Tapi tunjangan tidak ada. Seperti remunerasi itu kan tunjangan bagi polisi yang bekerja, kalau tidak, jangan harap dapat," ujar mantan Kepala Polres Enrekang itu.

Lebih jauh, terkait putusan pengadilan terhadap Samiyono dan Syafruddin, pihaknya menunggu adanya keputusan hukum tetap untuk segera ditindaklanjuti di Bidang Propam Polda Sulselbar. Jika tidak ada lagi upaya banding maupun proses hukum lanjutan, keduanya akan disidang disiplin dan kode etik. Sanksinya paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Kalau lebih dari enam bulan penjara bisa diusulkan (dipecat). Namun begitu, pertimbangan lain seperti rekam jejak, perilaku, dan rekomendasi atasan pun dijadikan dasar sebelum menjatuhkan sanksi internal," ucapnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Samiyono, Syafruddin dan seorang PNS Polda Sulselbar, Sibo divonis bersalah dalam kasus suap alias gratifikasi. Samiyono divonis 14 bulan penjara. Sedang, Syafruddin dan Sibo divonis 10 bulan penjara. Mereka terbukti menyalahi Undang-Undang Anti-Korupsi tentang Penyuapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com