Ketika diminta tanggapan tentang statusnya sebagai tersangka, Dada menolak berkomentar banyak. Dia malah menyuruh wartawan agar memiliki rasa empati terhadap apa yang saat ini dirasakannya.
"Secara pribadi ketika ditetapkan sebagai tersangka, perasaan-perasaan, ya pasti ada ya, tanya aja kepada diri sendiri rasanya kayak gimana, jadi tidak perlu saya sebutkan," kata Dada saat memberikan keterangan persnya di rumah dinasnya (pendapa) di Jalan Daem Kaum, Bandung, Senin (1/7/2013).
Menurutnya, apa pun keputusan KPK harus dihargai. "Kita telah melakukan upaya benar, tapi dalam perjalanan itu ada yang salah. Salah oleh diri sendiri dan juga orang lain, tetap proses hukum harus diikuti dan dihargai," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Dada Rosada sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap bansos Pemkot Bandung. Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Dada sudah ditandatangani pada Jumat (28/6/2013) lalu.
Kasus ini juga menyeret beberapa pejabat Pemkot Bandung dan orang dekat Dada, yakni Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, dan nama-nama lainnya. Edi Siswadi pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.