"Ya, silakan saja saksi siapa yang akan dipanggil dan diminta keterangan pada sidang 2 Juli," terang penanggung jawab divisi pemenuhan hak saksi dan korban LPSK, Teguh Soedarsono, Jumat (28/6/2013).
Ia mengungkapkan di dalam persidangan, nantinya para saksi akan didampingi oleh LPSK serta para psikolognya masing-masing. Bagi para saksi yang siap datang langsung ke persidangan, lanjut Teguh, akan dikawal oleh polisi dari Polda DIY. Pengawalan dilakukan mulai keberangkatan hingga kepulangan.
"Bagi para saksi yang masih dalam keadaan trauma disarankan menggunakan telekonferensi yang telah disiapkan oleh MA dan LPSK," ucapnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga menyarankan majelis hakim untuk mendatangi dan memeriksa langsung para saksi di tempat lain. Mengenai lokasi telah disiapkan di kantor Kanwil Kumham DI Yogyakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.