Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Walhi Aksi Tutup Mata di Depan Markas Polda Jabar

Kompas.com - 20/06/2013, 12:32 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 20 orang aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang Mapolda Jawa Barat, Kamis (20/6/2013). Aksi tersebut dilakukan dengan cara menutup mata menggunakan kain berwarna hitam.

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, tak berlangsung lama setelah demonstrasi dan orasi dimulai, puluhan pemuda yang ditutup matanya itu diterima oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul untuk melakukan mediasi. Saat memasuki Mapolda Jabar, satu baris pemuda yang masih matanya ditutup itu berjalan rapi sambil dituntun salah seorang koordinator aksi.

Koordinator aksi Wahyu Widianto mengatakan, aksi tutup mata merupakan sindiran untuk jajaran Polda Jawa Barat yang dinilai lamban dalam proses penanganan pengaduan WALHI Jawa Barat pada 23 Januari 2013 lalu, terkait Kerjasama Operasional (KSO) antara Perhutani dan 12 perusahaan tambang di Kabupaten Bogor.

"Kami mendesak Polda Jawa Barat untuk menyelesaikan kasus pertambangan ilegal berdalih reklamasi oleh Perhutani dan 12 perusahan di KPH Bogor yang masih terjadi. Selama ini, kerusakan lingkungan hidup di Jawa Barat selalu saja masyarakat yang dijadikan kambing hitam," kata Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat saat ditemui di sela aksi, Kamis.

Lebih lanjut Wahyu menambahkan, aksi tersebut juga ditujukan untuk membuka mata masyarakat dan pihak kepolisian bahwa praktik pertambangan selama ini memberi sumbangan besar pada kerusakan hutan.

"Kita ingin membuktikan, 70 persen kerusakan hutan diakibatkan oleh pertambangan ilegal. Angkanya tiap tahun selalu lebih besar," paparnya.

Selain mendesak Polda Jawa Barat untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara praktik pertambangan ilegal berkedok reboisasi dan reklamasi ini, Walhi juga menuntut agar Polda menghentikan dan menyegel lokasi aktivitas pertambangan yang saat ini masih beroperasi, serta memproses hukum perusahaan yang kedapatan menambang di kawasan hutan walapun tidak masuk ke laporan pengaduan.

Kemudian, mereka juga menuntut dan mendesak agar kasus perusakan hutan dibawa lebih cepat ke jalur pengadilan. Para aktiviis juga mendesak Menteri kehutanan, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk proaktif dalam menyikapi penggaran UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan karena ada indikasi kerugian negara.

"Sudah lima bulan sejak permasalahan ini diadukan ke Polda Jabar, namun belum ada tindakan lebih," tandas Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com