Otak Pembunuh Salim Kancil Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Kompas.com - 19/05/2016, 19:02 WIB
Jaksa Dodi Emil Ghazali, mengatakan, Kepala Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian itu dinilai melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto 55 dan 170 ayat 2.