SOLO, KOMPAS.com - Penipuan berkedok investasi emas di Solo terbongkar. Puluhan nasabah menjadi korban dan jumlah kerugian diperkirakan hingga miliaran rupiah.
Pelaku tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian Solo di rumahnya. Puluhan emas batangan dan sejumlah surat penting turut diamankan polisi.
Baca juga: Oknum Pejabat Kubu Raya Jadi Tersangka Penipuan Senilai Rp 3,8 Miliar
Dina Yuanita (40) dan Djody Wisnubroto (45) hanya bisa tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo. Keduanya terjerat pasal penipuan berkedok investasi emas.
Kedua tersangka tersebut mendirikan CV Kebun Emas Indonesia untuk menjaring korban. CV abal-abal tersebut mencari korban dengan cara menggelar acara seminar bertajuk investasi.
Kapolresta Kota Solo AKBP Ribut Hari Wibowo menjelaskan, korban dibujuk untuk berinvestasi dan dijanjikan akan mendapatkan untung 5 persen setiap bulannya.
"Uang yang diterima tersangka Dina dari nasabah ternyata tidak digunakan untuk bisnis jual beli emas, namun untuk trading. Dan hasil trading kalah, uang nasabah habis," kata Kapolresta, Kamis (6/7/2017).
Kapolresta menambahkan, ada sekitar 61 nasabah yang tercatat di dalam daftar CV Kebun Emas Indonesia tersebut. Namun hingga saat ini baru ada dua nasabah yang melapor.
"Kedua pelapor mengalami kerugian masing masing 100 juta dan 220 juta rupiah. Jadi saya mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh kedua tersangka, segera melapor," katanya.
Dari 61 nasabah yang ada di daftar nasabah, kerugian bisa mencapai Rp 2 miliar.
Dari pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka, pelaku beraksi di Solo dan kota sekitarnya. Kapolresta pun mencium adanya indikasi modus pencucian uang yang dilakukan kedua tersangka.
"Masih kita dalami, kedua tersangka memiliki sejumlah properti diduga dari hasil penipuan tersebut," katanya.
Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Tenaga Kerja di Trenggalek Ditangkap Polisi
Tersangka Dina akan dikenai pasal 378 dan pasal 372 JO Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UURI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan atau Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Tersangka Djody Wisnubroto dikenai pasal 378 dan 372 JO Pasal 64 ayat 2 KUHP dan Pasal 5 UURI NO.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan atau Pemberantasan TPPU.