PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Tambang timah apung yang beroperasi di kawasan perumahan elit, Citra Land Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditertibkan aparat kepolisian.
Kasat Intelkam Polres Pangkal Pinang, AKP Adi Putra mengatakan, aktivitas tambang timah apung ini dihentikan karena tidak mengantongi izin. Selain itu, tambang ini dinilai merusak lingkungan waduk yang menjadi sumber air bersih warga Pangkal Pinang.
Bahkan, warga sekitar lokasi tambang seperti kawasan elit Citraland merasakan dampaknya. Ketika hujan, warga di sana kerap terkena banjir. Diduga, salah satu penyebabnya adalah tambang tersebut.
(Baca juga: 52 Persen Pengguna Narkoba di Babel Bekerja di Tambang Ilegal)
Sebenarnya, sambung Adi, sebelum penertiban, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Seluruh peralatan tambang dibongkar, sementara para pekerja digelandang ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Adi, Senin (5/6/2017).
(Baca juga: Dampak Tambang Ilegal, 16 Hektar Taman Nasional Lore Lindu Rusak)
Adi menjelaskan, barang bukti yang ikut diamankan terdiri dari satu unit kendaraan roda empat, empat mesin diesel, selang air, dan sejumlah drum plastik.