Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buya Syafii: Jangan Asal Menggebuk...

Kompas.com - 19/05/2017, 18:09 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif tidak setuju jika pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ia pun tak sependapat jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah pemerintah untuk mempercepat upaya pembubaran ormas itu.

"Jangan asal menggebuk, nanti negara ini dianggap otoriter," kata Buya Syafii kepada wartawan usai membuka pelatihan jurnalisme kebhinekaan di Hotel Edu, Jalan Letjen Suprapto, Jumat (19/5/2017).

Buya mengatakan, pembubaran HTI jarus melalui jalur pengadilan. Menurut dia, pengadilan merupakan jalan yang terbaik dan adil bagi HTI dan negara. Sebab, kata dia, HTI memiliki kesempatan untuk membuktikan diri tidak melawan demokrasi, konstitusi, dan Pancasila jika proses pembubarannya melalui pengadulan.

"Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata Buya.

Buya menyebutkan, pemerintah juga harus menghormati kebebasan berpendapat dan berserikat di Indonesia. Apalagi HTI merupakan organisasi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pada rezim Susilo Bambang Yudhoyono.

"Proses hukum hukum yang harus diutamakan," ucap Buya.

Ditanya apakah pemerintah juga harus membubarkan ormas yang melanggar Pancasila dan konstitusi lainnya, Buya meminta pemerintah tidak tebang pilih. Ia pun yakin pemerintah memiliki data terkait dengan ormas yang melanggar konstitusi dan Pancasila.

"Tapi Pembubaran harus objektif, jangan untuk kepentingan politik atau membela rezim. Saya tidak setuju itu," kata Buya.

Baca juga: Jokowi: Ormas Anti-Pancasila dan Komunis, Kita Gebuk, Kita Tendang

Kompas TV Jokowi: Yang Melawan Konstitusi akan Digebuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com