Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Menjiplak Raperda, Bupati Semarang Kehilangan Kata-kata

Kompas.com - 20/02/2017, 18:26 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Bupati Semarang Mundjirin kehilangan kata-kata saat memberikan sambutan di dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang dengan agenda Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2017, Senin (20/2/2017). Mundjirin biasanya tampil prima di atas podium, tetapi kali ini dia sering kali tercekat, seolah kehilangan kata-kata.

Hal itu karena draft Raperda Penanggulangan Kemiskinan ditolak oleh legislatif karena diduga merupakan jiplakan dari perda serupa di Kota Magelang.

"Ibarat kata saya ini seperti dilempar kotoran. Mohon maaf kepada forum yang terhormat ini, ke depan tidak boleh terjadi," ucap Mundjirin dengan suara bergetar menahan emosi hingga terlihat menitikkan air mata.

Penolakan itu pertama kali dinyatakan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong setelah mencermati redaksional draf raperda tersebut.

"Saya curiga, draf ini hanya copas dari (dokumen) perda Kota Magelang," kata The Hok, ditemui usai rapat paripurna tersebut.

Ia menegaskan, sejak dari halaman awal dokumen raperda ini sudah salah. Karena tertulis "Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2013". Seharusnya draf raperda belum tercantum nomor perda.

"Ini nomornya sudah ada, tahunnya juga salah. Tahun 2013," tandasnya.

The Hok mengaku semakin penasaran untuk mencermati isi draf raperda tersebut lebih jauh. Ternyata isi draf tersebut lebih mencengangkan, karena pokok-pokok pembahasan dan pasal-pasalnya tertulis Kota Magelang.

"Ini saya catat ada 16 pasal yang muncul kesalahan penyebutan Kabupaten Semarang sebagai Kota Magelang," lanjutnya.

Bahkan kesalahan tersebut terus berlanjut hingga halaman terakhir, antara lain pada lembar pengesahan eksekutif tercantum nama Bupati Semarang dengan gelar salah. Seharusnya tertulis dr H Mundjirin ES SpOG tetapi tertulis Drs Mundjirin.

Selain gelar bupati yang salah, tertulis pula nama Sekda Kabupaten Semarang Sugiharto. Padahal Sekda yang sekarang adalah Gunawan Wibisono.

"Tertulis juga, memerintahkan pengundangan perda ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang," ujarnya.

The Hok mengatakan, kesalahan yang dilakukan bupati dan jajarannya sangat fatal.  Dia langsung menyampaikan kecurigaan dan ketidakpuasannya di dalam rapat paripurna tersebut.

"Seharusnya wakil rakyat lah yang berhak marah. Karena ini bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan kepada forum tertinggi DPRD," ucapnya.

The Hok menyebutkan, penyusunan raperda bukan pekerjaan main-main. Sebab proses pembuatan raperda ini melalui berbagai tahapan pembahasan mulai dari perumusan hingga dibawa ke paripurna untuk disetujui oleh DPRD.

Pihaknya lantas mempertanyakan keseriusan eksekutif dalam menyusun program pembangunan dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Semarang.

"Apakah substansi perda ini pas dengan Kabupaten Semarang kalau penyusunannya hanya copy paste dari daerah lain," tandasnya.

Sekedar diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang dengan agenda Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2017, Senin (20/2/2017) siang ini sedianya mengesahkan 12 raperda untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017. Namun khusus Raperda Penanggulangan Kemiskinan, DPRD Kabupaten Semarang sepakat menolak karena diduga menjiplak perda daerah lain.

Update: Dituding Jiplak Raperda, Bupati Semarang Langsung Gelar Rapat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com