Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Aktivis Walhi ke Polisi, Ini Alasan Bupati Sumba Timur

Kompas.com - 09/02/2017, 10:38 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Gidion Mbiliyora mengatakan, aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT Deddy Febrianto Holo dilaporkan ke polisi, karena dianggap telah melakukan pencemaran dan fitnah terhadap dirinya.

Menurut bupati dua periode itu, dalam komentar Deddy di media sosial Facebook, disebutkan bahwa dia tidak mencabut hak guna usaha (HGU) PT Ade Agro, karena masih senang mendapat uang.

“Katanya kita tidak cabut HGU-nya PT Ade Agro karena masih senang dapat uang. Padahal kita tidak punya kewenangan untuk cabut HGU itu, sehingga ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumba Timur yang lapor polisi,” kata Gidion, tanpa menyebut nama PNS itu.

Gidion mengaku, dirinya tidak alergi dengan kritik, tapi kalau kritik sambil fitnah atau cemarkan nama baik seseorang, tentu ada konsekwensi hukumnya, karena faktanya tidak seperti yang ungkapkan oleh Deddy.

Selain itu lanjut Gidion, alasan lainnya yang membuat PNS melapor ke polisi lantaran dirinya dituding mendapatkan tanah di Desa Napu, Kecamatan Haharu, Sumba Timur.

”Itu yang sangat disesalkan, karena saya tidak pernah ajukan permohonan tanah ke kepala desa atau ke pertanahan,” kata Gidion kepada Kompas.com, Kamis (9/2/2017).

Terhadap persoalan itu, Gidion berharap siapapun yang berkomentar atau mencermati sesuatu di media sosial, harus dilengkapi dengan data yang akurat, sehingga dapat menghindari kemungkinan memberikan info yang tidak benar kepada masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Deddy Febrianto Holo, anggota Sahabat Alam (Shalam) Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke Kepolisian Resor Sumba Timur.

Baca: Kritik Pemda di Facebook, Aktivis Walhi Dilaporkan ke Polisi

Deddy dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terkait kritik yang disampaikannya melalui media sosial Facebook atas sejumlah kebijakan Pemerintah Daerah Sumba Timur. Deddy telah menerima surat panggilan dari polisi dengan nomor laporan LP/8/I/2017/NTT/Res ST tanggal 9 Januari 2017 untuk menjalani pemeriksaan pertama pada Sabtu (11/2/2017) di ruang pemeriksaan Direktorat Reskrim Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Alfis Suhaili membenarkan adanya laporan itu, tetapi kasusnya masih dalam penyelidikan. Pemeriksaan akan berlangsung di Polda NTT.

"Kami numpang tempat saja di ruangan Ditreskrimum (Polda NTT) karena kalau kita minta ketemu di Sumba Timur akan memerlukan waktu dan biaya, serta mungkin menyulitkan rekan kita (Deddy) yang akan dimintai keterangan," kata Alfis, Rabu (8/2/2017).

Alfis mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan pelapor dalam surat pemanggilan itu karena kasus ini masih penyelidikan. Nama pelapor akan disampaikan pada saat kasus itu dinaikan pada tahap penyidikan.

"Kasusnya masih penyelidikan dan belum sampai pada penyidikan atau sifatnya masih hanya konfirmasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com