Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Ormas Laporkan Jubir FPI karena Diduga Fitnah Pecalang

Kompas.com - 17/01/2017, 15:40 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Organisasi kemasyarakatan di Bali melaporkan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Bali terkait dugaan fitnah terhadap Pecalang atau petugas keamanan adat di Pulau Dewata yang tersebar di situs jejaring sosial Youtube.

"Agar Munarman diproses secara hukum karena itu sudah meresahkan," kata pendiri dan pembina Yayasan Sandi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta saat melaporkan kasus itu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali di Denpasar, Senin (16/1/2017).

Turut mendampingi pelaporan tersebut puluhan anggota ormas lain, yakni Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Badung, Laskar Bali, Nahdlatul Ulama dan Patriot Garuda Nusantara.

Ngurah Harta menjelaskan bahwa umat Muslim dan Hindu di Bali memiliki hubungan yang harmonis, bahkan saling membantu ketika keduanya memiliki kegiatan keagamaan.

"Pecalang di Bali melempar rumah orang Muslim dan melarang umat Muslim shalat Jumat itu tidak ada, justru umat Islam sedang shalat dijaga oleh Pecalang agar kekhusyukan shalat tidak terganggu," imbuhnya.

Untuk itu, ia meminta kepolisian agar memeriksa Munarman terkait ucapannya yang sudah tersebar di Youtube yang dinilai telah mengganggu plularisme di Bali.

Pihaknya baru mengetahui adanya rekaman tersebut beredar di Youtube sehingga berinisiatif melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang GP Anshor Kabupaten Badung, Imam Bukhori mengatakan, pihaknya mendukung laporan tersebut karena ucapan salah satu petinggi FPI itu dianggap mengganggu nilai toleransi antarumat beragama di Bali.

"(Tudingan) itu tidak benar. Yang saya bangun adalah setiap kegiatan di masyarakat baik jaga gereja, menjaga (kegiatan) keagamaan lintas agama, Banser dan Pecalang selalu ada di tempat kegiatan," katanya menambahkan bahwa kedatangannya bersama ormas lainnya untuk memberikan dukungan moral.

Setelah melaporkan di SPKT, ormas tersebut kemudian diarahkan ke Unit Kejahatan Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali karena kasus itu berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja dikutip Tribun Bali mengatakan, terlapor disangkakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dengan maksimal pidana di atas 5 tahun.

Video Munarman yang diduga memfitnah Pecalang itu beredar di situs Youtube pada laman http://m.youtube.com/watch?v=9gNWN8OCQpo, dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam" saat ia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Kompas pada Kamis, 16 Juni 2016.

Dalam rekaman yang berdurasi satu jam 24 menit dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 itu, Munarman menyebut Pecalang yang melempari rumah dan melarang umat Muslim shalat Jumat pada menit ke 15.15 hingga 15.16.

"Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang sholat Jumat, ga pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan," ucapnya dalam video tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com