Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Pajak Ratusan Juta, Seorang Pengusaha di Makassar Disandera

Kompas.com - 15/12/2016, 13:26 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) melakukan gijzeling (menyandera) RT (80), seorang pengusaha karena menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Kanwil DJP, Neilmaldrin Noor dalam konfrensi pers di kantornya, Kamis (15/12/2016) mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat teguran bagi  pemilik PT MMS yang bergerak di bidang distributor itu.

Adapun utang pajak yang ditunggak adalah untuk tahun 2009 dan ditetapkan pada 2011.

"Sehingga surat paksa dikeluarkan pada 10 Juli 2013. Kemudin surat pemblokiran rekening 29 Agustus 2013 yang disusul dengan surat iimbuan pada 2 April 2015. Masih saja tidak digubris, sampai dikeluarkan surat pencekalan keluar negeri pada tahun 2016 sebanyak 2 kali. Akhirnya, Rabu (14/12/2016) dilakukan upaya paksa dengan penyanderaan," jelasnya.

Neilmaldrin mengungkapkan, saat ini wajib pajak (WP) yang disandera berada di Lapas Klas 2 B Takalar, karena Lapas Klas 1 A Makassar telah over kapasitas dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyanderaan terhadap wajib pajak.

"Kita minta Kanwil KemenkumHAM Sulsel meminta mencarikan tempat penyanderaan. Jelas ini WP bukan statusnya tahanan, makanya harus dipisahkan dengan tahanan lainnya. Karena ini hanya penyanderaan saja, sampai WP melunasi tunggakan pajaknya. Akhirnya, didapatkan di blok khusus di Lapas Takalar," katanya.

Neilmaldrin juga enggan menyebutkan total tunggakan pajak pengusaha RT, namun dia mengungkapkan mencapai ratusan juga. "Nilai utang pajak RT ratusan juta lah, tidak sampai miliaran. Ya di atas Rp 300 jutaan lah," ucapnya.

Saat ditanya sampai kapan wajib pajak disandera, Neilmaldrin menegaskan, berdasarkan aturan waktu 6 bulan lamanya. Namun selam 6 bulan itu wajib pajak tidak bisa melunasi tunggakan pajaknya, masih bisa diperpanjang satu kali selama 6 bulan.

"Kalau wajib pajak setelah melunasi utang pajaknya, bisa langsung dilepaskan. Biarpun hari ini jika sudah dilunasi utang pajaknya, langsung kita bebaskan. Kalau wajib pajak tidak bisa melunasi utang pajaknya setelah penyanderaan selama 2 X 6 bulan, kita tetap akan bebaskan juga. Tapi penyanderaan itu tidak menghapuskan utang pajaknya. Utang pajaknya masih terus berjalan dan akan terus tertagih," sebut dia.

Neilmaldrin menambahkan, penyanderaan terhadap pengusaha RT ini baru dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra di tahun 2016. Menurut dia,pihaknya akan melakukan tindakan serupa bagi para penunggak pajak yang tidak melunasi tunggakannya.

"Ada banyak lah WP yang menunggak pajak. Tapi biasa kalau dilakukan penyanderaan, mereka kemudian pelunasan. Penyanderaan ini adalah upaya tahap akhir untuk melunasi utang pajaknya ke negara," ucapna.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadipas) Kanwil KemenkumHAM Sulsel, Jauhar Pardin menuturkan, Lapas Klas 1 A Makassar memang mengalami over kapasitas.

Kapasitas lapas tersebut hanya 900 orang, saat ini telah disesaki 1.100 orang terpidana.

"Makanya kita carikan yang masih kosong, pas dapat lah Lapas di Kabupaten Takalar yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Kota Makassar," kata Jauhar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com