Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: Pemerintah Tak Ada Niat Intervensi Kasus Ahok

Kompas.com - 11/11/2016, 12:01 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat pemerintah untuk mencampuri atau merekayasa proses hukum warganya, termasuk terhadap proses hukum yang sedang dijalani Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Presiden sudah tegaskan, pemerintah tidak pernah sedikit pun punya niat mencampuri atau merekayasa proses hukum seseorang atau kelompok tertentu," kata Wiranto pada forum pertemuan tiga pilar plus di Surabaya, Jumat (11/11/2016).

Baca juga: Di Depan Pimpinan Ormas Islam, Jokowi Tegaskan Lagi Tidak Lindungi Ahok

Kata Wiranto, Presiden Jokowi juga sudah menegaskan bahwa penanganan proses hukum Ahok dalam dugaan kasus penodaan agama akan diproses secara cepat, tegas, dan transparan. 

"Kalau Kapolri menarget akan diproses dalam dua pekan, kalau saya bahkan harus kurang dari dua pekan harus selesai, dan diinformasikan kepada masyarakat secepatnya," ujar Wiranto.

Hal yang terpenting saat ini, kata dia, semua pihak harus sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan.

"Percayakan kepada kami bahwa kami akan menyelesaikan dengan tuntas masalah ini," sambungnya.

Baca juga: Ahok: Lebih Baik Saya Dipenjara daripada Mundur!

Seperti dikabarkan, proses gelar perkara polisi atas laporan dugaan penistaan agama oleh Ahok akan digelar secara terbuka pekan depan. Dalam gelar perkara itu akan didatangkan pihak pelapor, penyidik, dan saksi ahli.

Kompas TV Buni Yani Bantah Mengedit Video Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com