Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka KPK, Bupati Buton Sebut Itu Persoalan Pribadi

Kompas.com - 20/10/2016, 10:21 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com - Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun enggan memberikan penjelasan lebih detail seputar dirinya yang telah dijadikan tersangka oleh KPK.

Menurutnya, status tersangka yang disematkan kepadanya merupakan persoalan pribadi.

"Kalau mau tanya tentang pilkada saja, karena yang itu (tersangka) persoalan pribadi saya. Kalau mau tanya, yang lain saja," kata Umar kepada sejumlah media di rumah jabatan Buton, Kamis (20/10/2016).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Buton sebagai Tersangka Suap

Ia menambahkan, proses Pilkada di Kabupaten Buton tetap berjalan head to head antara dirinya dengan kotak kosong.

Walaupun dirinya dijadikan tersangka, roda pemerintahan di Kabupaten Buton tetap berjalan seperti biasanya.

"Kemarin saya sudah mengimbau kepada seluruh SKPD dan seluruh pegawai, sekarang berjalan seperti biasa. Kalau ada hal-hal lain, itu menyangkut pribadi saya, yang sama sekali tidak terkait dengan daerah. Proses hukum tetap jalan," ujarnya.

Umar juga tidak akan mengajukan proses praperadilan terkait kasus ini. Ia hanya menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan yang berjalan sesuai dengan hukum.

"Itu masa lalu sebelum saya jadi bupati. Sekarang saya sebagai bupati, prinsip-prinsip kepegawaian tetap saya jalani. Soal secara parsial, konsekuansinya akan saya hadapi, bagaimana prosesnya nanti, saya kira nanti di pengadilan," ucap Umar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com