Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Kejaksaan Kolaka Tahan Dua Tersangka

Kompas.com - 06/10/2016, 08:28 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, menetapkan dua orang tersangka korupsi dalam kasus laporan fiktif perjalanan dinas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka Timur.

Mereka adalah M Agung Yudiarta menjabat sebagai Sekertaris dan Andriani Oktarina menjabat sebagai Kasubag Umum Sekertariat KPUD Kolaka Timur. Dua tersangka ini diduga menyelewengkan ratusan juta rupiah dana hibah saat proses pemilihan kepala daerah Kolaka Timur tahun 2015 lalu.

"Setelah melalui proses pemeriksaan penyidik kami langsung menahan dua tersangka itu. Mereka ditahan untuk dua puluh hari kedepan di Rutan Kolaka," mata Jefferdian, kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (6/10/2016).

Saat ini kedua tersangka telah berada di Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kolaka. Namun, sebelumnya salah satu dari dua tersangka itu bernama Andriani Oktarina dilarikan kerumah sakit terdekat lantaran kesehatannya tiba-tiba drop.

Penetapan tersangka dua orang itu karena pendalaman penyidikan ditemukan bukti dugaan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada Koltim.

"Penyelewengannya pada item anggaran perjalanan dinas. Diduga dua tersangka itu mempertanggungjawabkan anggaran perjalanan dinas fiktif hingga ratusan juta rupiah," ujar  Jefferdian.

Penahanan tersebut dilakukan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri ataupun kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

"Itu pertimbangan penyidik. Selain itu juga untuk percepatan penanganan perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap. Bila penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam penyelewengan anggaran pilkada Koltim, dipastikan akan ada lagi penambahan tersangka," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com