Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 6,4 Kg Sabu dan 39.730 Butir Ekstasi dari Malaysia Digagalkan

Kompas.com - 29/06/2016, 11:28 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 6,4 kilogram dan 30.000 pil ekstasi jenis happy five di perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Senin (27/6/2016).

Kepala Polda Kalbar Brigjen Pol Musyafak mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sajingan, Minggu (27/6/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada orang yang menawarkan jika ada yang mau menyeberangkan mobil di perbatasan akan diberi bayaran uang sebesar Rp 50 juta. Mobil tersebut harus dibawa dari daerah Biawak (Malaysia) dan dibawa masuk menuju perbatasan Aruk, Sajingan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian kemudian bekerjasama dengan informan untuk menerima tawaran tersebut.

Selanjutnya, Senin (27/6/2016) sekitar pukul 07.00 WIB, sang informan kemudian membawa mobil milik tersangka menyeberang perbatasan.

Sekitar pukul 08.30 WIB, mobil tersebut diserahkan kepada tersangka dan polisi kemudian langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

“Dari hasil penyergapan, polisi menemukan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 6,4 kilogram yang terbungkus dalam enam kemasan kantong plastik,” ungkap Musyafak, Rabu (29/6/2016).

Selain sabu, polisi juga menemukan 39.730 butir pil ekstasi jenis Happy Five yang terbungkus dalam kemasan plastik berwarna merah.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian mengamankan Ruston Nawawi (36) dan Deni Nurdiansyah (32) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Musyafak menambahkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut merupakan warga Pontianak.

Dalam perannya, tersangka Ruston berperan sebagai sopir yang membawa barang bukti narkoba tersebut dari wilayah Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan Aruk, sedangkan Deni merupakan rekan yang juga ditugaskan oleh bandar untuk membawa barang tersebut.

“Mereka berdua masuk ke Malaysia melalui perbatasan Entikong pada hari Sabtu (26/6/2016) menggunakan mobil dan kembali ke Indonesia melalui perbatasan Aruk,” ucap Musyafak.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk mengungkap bandar utama yang memasok narkoba tersebut dari Malaysia masuk ke Indonesia. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com