Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Warga, Pelaku Judi Sepakbola Piala Eropa Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/06/2016, 23:14 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku perjudian sepakbola di Salatiga, Jawa Tengah. Aktivitas perjudian ini menggunakan model tebak tim yang bertanding di Piala Eropa yang saat ini sedang berlangsung.

Satreskrim Polres Salatiga menangkap Dian Nur Prasetyo (25), warga Kalitaman, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo pada Minggu (12/6/2016) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah mendapatkan laporan warga yang resah atas aktivitas pemuda itu.

Polisi juga menyita berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 1.050.000 dan satu buah telepon seluler yang digunakan sebagai sarana penyeleggaraan judi bola tersebut.

Kepada polisi, Dian mengaku hanya sebagai pengepul saja. Dirinya bertugas mengumpulkan uang taruhan dari para pemasang, lalu kemudian uang tersebut diserahkan ke sang bandar di Kalioso, Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

"Yang pasang teman-teman sendiri, termasuk saya juga pasang. Saya cuma dapat komisi 10 persen dari uang yang saya setorkan," kata Dian, saat gelar perkara di Kantor Polres Salatiga, Senin (13/6/2016).

Dia mengaku jumlah pemasang maupun nominal taruhan setiap hati tidak pasti. Tetapi rata-rata perharinya lebih dari Rp 1 juta dari sekitar empat pemasang. Bisnis judi yang dikelolanya menggunakan sistem tebak tim yang akan bertanding, menang atau kalah.

"Jadi bukan tebak skor, tetapi menang atau kalah tim yang akan bertanding. Misal saya pasang Rp 500.000, jika tebakannya benar akan memperoleh nominal yang sama. Jadi bisa bawa pulang Rp 1 juta," ungkapnya.

Sebagai bukti pasang, Dian cukup mengirimkan pesan singkat malui telepon seluler kepada bandar. "Kalau uangnya, saya serahkan langsung," ucapnya.

Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat sekitar karena kepeduliannya terhadap ketertiban dan ketrentaman lingkungan dengan segera melaporkan adanya aktivitas penyakit masyarakat (pekat) ke polisi.

Dengan adanya laporan tersebut, Kapolres berjanji akan semakin gencar melaksanakan patroli. Sebab tidak menutup kemungkinan, aktivitas judi bola serupa juga marak ditempat lainnya di Salatiga.

"Kami akan giatkan patroli dan hal-hal yang mencurigakan segera diselidiki, tak terkecuali laporan masyarakat. Jangan coba-coba judi seperti ini karena ancamannya Pasal 303 KUHP hukumannya empat tahun penjara," kata Yudho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com