Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Masih Ada di Singapura

Kompas.com - 01/04/2016, 06:06 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly menyatakan bahwa Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti ada di Singapura. La Nyala yang juga merupakan Ketua Umum PSSI dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"(La Nyalla) masih di Singapura. Dari Johor ke Singapura," katanya seusai kunjungan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Kamis (31/3/2016).

Ia mengaku tengah bekerja sama dengan instansi lain guna memburu La Nyalla.

"Kalau masalah pencekalan, surat yang kami terima itu tanggal 18 Maret dan yang bersangkutan sudah keluar dari Indonesia sebelum tanggal itu. Jadi bukan salah kami, dan pemantauan tetap kami lakukan," kata Yasonna.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memasukkan La Nyalla Mattalitti ke DPO menyusul dugaan korupsi pembelian saham pada penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp 5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto mengatakan, penetapan DPO dilakukan setelah La Nyalla tidak ditemukan di rumahnya saat akan dijemput paksa.

"Status tersangka La Nyalla menjadi DPO dan kami langsung meminta kepada Kejaksaan Agung terkait dengan DPO ini untuk menggerakkan intelijen guna mencari tersangka ini," kata Romy.

Polisi juga menggandeng interpol karena diduga La Nyalla ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Malaysia.

Kompas TV KPK Siap Ambil Alih Kasus La Nyalla


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com