Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Kami Tahu Posisi La Nyalla

Kompas.com - 31/03/2016, 11:18 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Keberadaan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti sudah terlacak dan diketahui Polri. Namun, polisi tidak dapat begitu saja melakukan penangkapan di wilayah hukum negara lain, karena harus melalui prosedur yang ditetapkan.

"Kita sudah mengetahui posisinya, tapi kita kan tidak bisa seenaknya menangkap di negara lain, meski itu WNI," kata Kapolri, Jendral Badrodin Haiti, usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, Rabu (30/3/2016) malam.

Kata dia, tidak semua negara mudah diminta bantuan untuk penangkapan WNI. Namun saat ini, pihaknya sedang mempelajari prosedur penangkapan di negara tempat La Nyalla berada.

"Kita sedang proses membuat Red Notice dari status DPO La Nyalla yang dikeluarkan Kejati Jatim," jelasnya.

La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI itu terbang ke Malaysia pada 17 Maret lalu, sehari setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Sementara surat cekal untuknya baru keluar pada 18 Maret.(baca: Imigrasi: La Nyalla Terbang ke Luar Negeri dari Cengkareng pada 17 Maret)

Karena tiga kali mangkir pemeriksaan, akhirnya Kejati Jatim menetapkannya sebagai DPO. Pada 29 Maret lalu, imigrasi melacak La Nyalla berpindah ke Singapura. La Nyalla diketahui memasuki wilayah Singapura pada Selasa pukul 04.00 dini hari.

baca juga: Luhut Peringatkan La Nyalla, Pemuda Pancasila Jangan Macam-macam

Kompas TV Kasus La Nyalla, KPK Geledah Kantor PP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com