Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jawa Timur Absen, Sidang Perdana Praperadilan La Nyalla Ditunda

Kompas.com - 30/03/2016, 15:41 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan status tersangka Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/3/2016)  ditunda.

Alasannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, selaku termohon tidak hadir. Pihak panitera sempat memanggil beberapa kali namun jaksa dari Kejati tetap tidak hadir di ruang sidang Candra. Sementara belasan tim kuasa hukum La Nyalla sudah berada di Pengadilan Negeri sejak pagi.

Hakim tunggal, Ferdinandus, akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.

"Karena pihak termohon tidak hadir, maka sidang hari ini kita tunda dan akan dilanjutkan lagi pada Selasa, 5 April," katanya.

Hari itu juga, Ferdinandus memerintahkan Pengadilan Negeri Surabaya mengirimkan surat panggilan sidang berikutnya.

"Padahal surat panggilan sidang pertama sudah dilayangkan pada 23 Maret lalu ke Kejati Jatim dan diteruskan ke Kejagung," jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan, ketidahadiran jaksa penuntut dalam sidang perdana tersebut karena yang bersangkutan juga bertugas sebagai penyidik, dan kini sedang mencari keberadaan La Nyalla.

"Tapi pada sidang selanjutnya, saya pastikan hadir," katanya. 

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pihak kuasa hukum La Nyalla atas status tersangka yang diberikan Kejati Jatim terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012.

Ketua PSSI itu diduga memakai sebagian dana hibah dari Pemprov Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com