Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adegan di Sinetron "Anak Jalanan" Dituding Lecehkan Profesi Wartawan

Kompas.com - 26/03/2016, 07:16 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tayangan sinetron "Anak Jalanan" menuai protes dari kalangan wartawan. Sejumlah cuplikan cerita dan adegan sinetron yang ditayangkan oleh televisi swasta RCTI pada Jumat (25/3/2016) malam itu dituding melecehkan profesi wartawan.

Ikatan Jurnalis Media Online (IJO) Surabaya, saat ini tengah menyiapkan surat protes kepada RCTI dan ditembuskan kepada Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta, atas tayangan dalam sinetron yang diputar setiap hari tersebut.

"Dalam adegan jelas-jelas ada interpretasi yang melecehkan profesi wartawan," kata Ketua IJO Surabaya, Achmad Ali. 

Tayangan yang dinilai melecehkan profesi wartawan, kata dia, terkandung dalam adegan saat aktor Cemal Faruk Urhan yang memerankan Alex, menjebak Stefan Willian, pemeran Boy. Boy difitnah kebut-kebutan di jalan dan menabrak seseorang hingga terjatuh. Kemudian datanglah Alex bersama beberapa orang sewaan dan seorang wartawan yang meliput kejadian itu.

"Wartawan dalam cerita itu seolah disewa untuk menulis dalam konspirasi fitnah," terangnya.

Usai dari tempat kejadian kecelakaan, si wartawan dan Alex, beserta beberapa orang sewaan bertemu di suatu tempat. Alex mengeluarkan amplop warna coklat dan diberikan kepada dua orang sewaan dan si wartawan.

"Sempat ada dialog Alex yang menanyakan, kapan beritanya muat, lalu si wartawan menjawab, hari ini juga, karena kita media online," terang Ali.

Cerita tersebut, kata Ali, jelas-jelas merendahkan profesi wartawan, yang semua orang pasti menginterpretasikan bahwa wartawan bisa disewa untuk konspirasi jahat yang menjatuhkan orang lain.

Apalagi, media online lebih cepat menyebar atau disebarkan ke berbagai media sosial. 

"Kami punya kode etik dalam bekerja, karena Itu kami mendesak RCTI untuk meluruskan interpretasi tersebut dan menghentikan sinetron Anak Jalanan," tegasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, anggota KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho, berjanji akan memeriksa tayangan yang dimaksud "scene by scene", jika ada yang dianggap merugikan pihak tertentu, dia siap menerima laporannya.

"Nanti kami akan tindak lanjuti dengan memberikan peringatan," jelasnya.

Sebelumnya, sinetron yang ditayangkan setiap hari selama 2 jam itu juga pernah mendapat teguran dari KPI, karena telah menayangkan adegan yang dianggap melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran Komisi Penyiaran Indonesia. 

Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain, menayangkan adegan perkelahian antar geng motor, menayangkan ungkapan kasar, dan menayangkan pasangan muda mudi yang sedang beradegan mencium pipi. 

Head of Government Relation & Regulatory Affairs RCTI, Ira Yuanita, dikonfirmasi, mengaku masih akan membicarakan secara internal dengan tim programming.

"Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com