Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Persoalkan Perbedaan Tanggal Lahir dalam Surat Dakwaan

Kompas.com - 10/03/2016, 11:37 WIB
PALEMBANG, KOMPAS.com - Salah seorang terdakwa kasus penerima suap dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terkait laporan pertanggungjawaban bupati dan pengesahan APBD, mempersoalkan kesalahan indentitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Darwin AH melalui kuasa hukumnya Gandi Arius mengajukan nota keberatan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/3/2016).

"Pengajuan nota keberatan ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan mengulur waktu tapi untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya," kata Gandi mengawali pembacaan eksepsi terdakwa.

Ia mengemukakan, dalam surat dakwaan tertulis bahwa terdakwa bertanggal lahir 12 Agustus 1969, namun berdasarkan KTP malah tertera 28 Juli 1969.

Sementara, dalam sebuah persyaratan formil surat dakwaan ini sangat penting untuk dasar persidangan sesuai dengan KUHP.

"Ada kekhilafan dalam penulisan tanggal lahir pada sidang pembacaan dakwaan 7 Maret lalu. Padahal ini persyaratan yuridis untuk penyusun surat dakwaan, jadi tentunya membawa kosekuensi yuridis pula sehingga surat dakwaan harus dibatalkan tapi tidak dibatalkan dalam hukum," kata dia.

Selain itu, dalam uraian surat dakwaan tidak dijelaskan satu per satu peran terdakwa tapi langsung dijadikan satu berkas bersama tiga pimpinan DPRD Muba lainnya.

Begitu juga dengan periode tindak pidana karena dalam surat dakwaan tertera dari Desember 2015 hingga Juni 2016 sehingga secara bahasa seolah-olah terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara terus-menerus.

"Berdasarkan pasal 142 KUHP diharuskan bahwa surat dakwaan itu harus jelas dan tidak boleh kabur, jadi kapan dan dimana dilakukannya harus jelas," kata dia.

Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Pharlas Nababan memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan jawaban pada sidang pekan depan.

Empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) menjadi terdakwa kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015.

Jaksa Penuntut Umum KPK Wiraksajaya dkk dalam dakwaan menjerat empat pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar (ketua DPRD Muba), Darwin AH ( Wakil Ketua), Islan Hanura (Wakil Ketua) dan Aidil Fitri (Wakil Ketua).

Empat terdakwa diancam dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurup b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana jo pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com