Kawasan hutan lindung tersebut masuk di wilayah administrasi Desa Tanjung Heran, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kecamatan Taba Penanjung. Tak diketahui secara pasti aktivitas belasan anggota Suku Anak Dalam itu di dalam kawasan hutan lindung.
Pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan menyebutkan, anggota suku Anak Dalam itu hanya menumpang singgah di kawasan itu, sambil menunggu waktu tepat untuk melanjutkan perjalannya ke daerah lain.
"Mereka terpantau di Desa Tanjung Heran. Mereka juga telah meminta izin menetap sementara, dalam arti kata hanya menumpang singgah saja,” kata Kapolsek Taba Penanjung, AKP Kusman Jaya.
Hal ini juga disampaikan Camat Taba Penanjung, Kusmala Dewi. Ia katakan secara administrasi, kelompok kubu itu telah melapor pada pemerintah desa.
Kedatangan mereka cukup mengejutkan warga. Meski terdapat perbedaan bahasa dan budaya yang mencolok komunitas Suku Anak Dalam tetap diterima warga.
“Mereka sudah meminta izin, surat dari desa juga sudah ditembuskan ke kecamatan. Namun demikian, aktivitas mereka sementara waktu belum ada,” ujar Kusmala Dewi.
Pemerintah desa terus memantau aktivitas kelompok itu kata Kusmala. Selain itu, pihakya memastikan kalau kelompok itu tidak menggangu warga desa dan sebaliknya.
Belum diketahui penyebab pasti belasan warga Suku Adat Suku Anak Dalam tersebut melintas dan menetap sementara waktu di Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bengkulu Tengah. Dugaan sementara karena rusaknya hutan di kawasan mereka mengakibatkan mereka melakukan imigrasi ke wilayah lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.