Ketiga penambang yang tidak disebutkan identitasnya itu ditangkap aparat karena berupaya melawan penutupan Gunung Botak dengan cara menghasut penambang lainnya untuk melakukan demo menentang pengosongan kawasan tambang.
Tak hanya menolak penutupan tambang Gunung Botak, ketiga penambang ini juga dinilai telah melakukan makar karena menghasut warga untuk memisahkan diri dari NKRI. Mereka juga dinilai telah melecehkan simbol negara dengan memajang spanduk bernada hinaan terhadap Presiden dan Gubernur Maluku.
Setelah ditangkap, ketiga penambang ilegal itu kemudian diserahkan ke Kantor Polres Buru untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Komandan Kodim Pulau Buru, Letkol Faisal Rizal mengatakan ketiga penambang yang ditangkap tersebut merupakan provokator. Ketiganya merupakan penambang yang menghasut warga untuk menolak penutupan Gunung Botak.
“Mereka yang ditangkap itu adalah provokator dan telah kita serahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses, sehingga masyarakat teang dan tidak terprovokasi lagi,”kata Faisal.
Di tempat sama, Kepala Polres Buru AKBP Yugonarko berjanji ketiga penambang yang menghasut warga penambang lain akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tentu mereka akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Yugonarko, ketiga penambang ini telah menghasut dan memprovokasi warga lainnya untuk menutup jalan serta melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.