"Nota keberatan ini kami beri judul 'Tuhan Pasti Turun Tangan'. Kami percaya dalam pemeriksaan perkara ini, Tuhan tidak akan tinggal diam," kata Hotma di Denpasar, Kamis (22/10/2015).
"Tuhan pasti akan menyingkap segala tabir kegelapan, dan akan mengungkap segala kebohongan, intrik dan rekayasa yang telah terjadi selama ini," ungkapnya.
"Tuhan akan menuntun kita agar kembali kepada kebenaran, sehingga pada akhirnya kasus ini dapat menemukan titik terang, sesuai fakta yang sebenarnya terjadi," lanjut Hotma.
Nota keberatan yang merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHP itu dibacakan di hadapan hakim. Kuasa hukum Margriet meyakini bahwa kliennya tidak bersalah.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan harapan kami yang sangat besar kepada persidangan ini, yang merupakan benteng tegaknya keadilan, agar dapat selalu kokoh pada integritasnya," ungkap Hotma.
Dalam nota keberatannya, kuasa hukum Margriet justru menganggap Agustay telah memfitnah terdakwa Margriet sebagai pembunuh Engeline. Dia menganggap bahwa pembunuhan Engeline adalah Agustay dicurigai bahwa Agustay berbohong dan fitnah tersebut diatur oleh pengacaranya.
Hotma menilai penyidik dan kejaksaan seolah-olah sengaja lepas tangan dan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan karena khawatir pada tekanan publik. Sidang dakwaan perkara Margriet sekaligus ditanggapi dengan nota keberatan oleh kuasa hukumnya dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Oktober 2015, dengan agenda tanggapan dari nota keberatan terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.