"Kepada saudara Artist Merdeka Sirait, untuk dan atas nama klien kami, secara khusus kami minta mengembalikan kopi akta (salinan akta) No 18 tertanggal 24 Mei 2007 yang dibuat oleh Notaris Anneke Wibowo SH yang disebarluaskan tanpa izin klien kami (Margriet, orang tua angkat Engeline," kata Hotma dalam rilis untuk media di Denpasar, Bali, Rabu (17/6/2015).
Pernyatan sikap Hotma dituangkan dalam rilis setebal 12 hal. Permintaan pengembalian salinan akta tersebut terdapat pada poin terakhir atau poin ke-12.
Sementara pada poin ke-5 dalam rilis tersebut dinyatakan "bahwa sejak kedatangan Artist Merdeka Sirait (pertama kalinya berkunjung ke rumah Margriet) yang kemudian memberikan keterangan pers serta menyebarluaskan akta notaris pengangkatan almarhum Engeline Megawe tanpa izin klien kami, yang berakibat sangat menyudutkan keluarga klien kami, dan menimbulkan trauma atas kedatangan pihak-pihak yang mengaku hendak membantu namun justru hanya memperkeruh suasana dan tidak memberikan solusi yang kongkrit atas permasalahan yang sedang dihadapi klien kami".
Menurut Hotman, Margriet mengadopsi Engeline atas dasar kasih sayang, tidak ada perebutan waris. Dalam rilis itu, Hotman juga mengklarifikasi soal kedatangan Menteri PPPA Yohanna Yambise dan Menteri PAN RB Yuddy Chrisnanto yang tidak bisa ditemui keluarganya. Menurut Hotman, kedatangan mereka mendadak dan tidak ada persiapan mengingat keduanya adalah tamu kehormatan.
Engeline dilaporkan hilang tanggal 16 Mei 2015 dan ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya pada 10 Juni 2015. Korban diduga dibunuh Agus yang tak lain adalah pembantu ibu angkatnya. Kasus lainnya adalah dugaan penelantaran anak dengan tersangka ibu angkat Engeline, Margriet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.