"Para PSK sudah kami amankan berikut para mucikarinya. Sekarang, Saritem sudah ditutup," kata Renny saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (21/5/2015).
Sebetulnya, kawasan lokalisasi Saritem sudah ditutup sejak beberapa tahun lalu. Namun, nyatanya, praktik prostitusi masih menggeliat hingga kini. Hal itulah yang menjadi landasan polisi melakukan penggerebekan di Saritem, Rabu malam kemarin.
"Awalnya kami tanam anggota Reskrim di sana. Ternyata, Saritem masih saja beroperasi. Makanya kami lakukan penggerebekan," katanya.
Saat ini, sebanyak 169 PSK itu sudah diserahkan pihak kepolisian kepada pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk diberikan pencerahan dan bimbingan agar tidak melakukan aktivitas serupa.
"Ratusan PSK Saritem yang kami amankan sudah kami serahkan ke Dinsos Kota Bandung. Mereka ditampung di sana, disediakan rumah singgah," katanya. "Nanti di sana mereka itu dibimbing, diarahkan, dibina, dikasih pencerahan supaya tak melakukan hal serupa, dan mereka akan dicarikan pekerjaan. Informasinya, sudah ada beberapa tempat yang akan menerima mereka kerja," katanya.
Polisi menggerebek perumahan di Saritem pada Rabu (20/5/2015) malam, dengan dipimpin oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol. Sebanyak 169 PSK berbagai usia yang berasal dari daerah berbeda dan puluhan mucikari diamankan. Mereka digiring ke Mapolrestabes Bandung.
Sementara itu, sebanyak 28 mucikari PSK Saritem telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 509 KUH Pidana tentang tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul dan tindakan mucikari. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Dua mucikari, N (35) dan T (40), dijerat dengan pasal tambahan, yakni, Pasal 76i jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.