JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus pemalsuan dokumen, Abraham Samad, Ketua KPK non-aktif, kembali ke rumah setelah polisi menangguhkan penahanannya, Selasa (28/4/2015). Abraham meninggalkan Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) dengan didampingi pengacaranya, Liliana Santosa, Selasa pukul 23.30.
"Kembali ke rumah," kata Abraham kepada para wartawan di Polda Sulselbar, Selasa malam.
Abraham mengatakan, dirinya telah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Sebagai warga negara, saya sudah memenuhi kewajiban datang ke sini, kooperatif. Saya menjalani pemeriksaan cukup lama," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Liliana menegaskan, tidak ada alasan bagi polisi untuk menahan kliennya. Liliana mengatakan, kliennya selalu bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Abraham, Selasa sekitar pukul 20.00.
"Saudara AS dilakukan penahanan karena ditakutkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Joko Hartanto saat menemui wartawan, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.