Kepala Desa Kopang Rembiga Agus Agrianto menjelaskan, ia mendatangi kantor gubernur bersama beberapa desa seperti Batu Kliang, Batu Kliang Utara, Kopang, Janapria dan beberapa desa lainnya di wilayah selatan. Ia mengatakan, kedatangan belasan kepala desa ini bertujuan untuk berkonsultasi pada Gubernur NTB terkait UU tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur masalah gaji kepala desa dan perangkat desa.
"Kami merasakan ketidakmampuan pemda memberikan penghasilan sesuai UMK. Setelah dibahas di APBDes, penghasilan kepala desa yang akan diterima bervariasi antara Rp 600.000 - Rp700.000 di bawah UMK, ini kami anggap tidak manusiawi," kata Agus, Kamis (5/4/2015).
Menurut Agus, dalam aturan bupati disebutkan bahwa gaji kepala desa maksimal Rp 2 juta. Sementara tahun 2014 lalu, kepala desa di Lombok Tengah menerima penghasilan sebesar Rp 1,9 juta ditambah dengan operasional desa. Di satu sisi, penghasilan kepala desa di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat yang mereka terima rata-rata Rp 2,5 juta.
"Bukan menuntut kenaikan gaji, gaji kita Rp 1,9 juta ini turun, kenapa harus turun? Sementara peraturan bupati maksimal Rp 2 juta, sekarang menjadi Rp 600.000 - Rp 700.000 yang akan kita terima, " kata Agus.
Agus mengatakan, upaya kades mendatangi kantor gubernur dilakukan setelah pihaknya beberapa kali mencoba meminta kejelasan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan menyampaikan aspirasinya ke DPRD Lombok Tengah. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban.
Kedatangan kepala desa ini diterima oleh Asisten I Pemerintah Provinsi NTB Abdul Hakim. Menurut Abdul, pihaknya memberikan dua opsi kepada kepala desa untuk melaksanakan dulu aturan yang sudah ada dan mengajukan kekurangannya dalam APBD perubahan.
Menurut Abdul, Gubernur melalui kepala biro keuangan sudah mengingatkan bahwa menyesuaikan anggaran desa dilakukan sesuai undang-undang. Apabila anggaran perubahan tidak muncul, maka provinsi akan mengambil kewenangan itu.
"Sekarang kan tidak mungkin mengubah dan mendahului sidang perubahan anggaran daerah. Insya Allah itu ada solusi. Tentu perubahan itu berdasarkan pertimbangan kemampuan daerah," kata Abbdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.