Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa UPI Tewas Terseret Mobil 30 Km, Sopir Bakal Jalani Tes Jiwa

Kompas.com - 02/03/2015, 09:53 WIB
CIMAHI, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Resor Kota Cimahi, Jawa Barat, akan melibatkan ahli jiwa untuk memeriksa Yana (43), pengemudi mobil yang kini berstatus tersangka penabrak dan penyeret mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Firman Nurhidayat.

"Kami belum dapat memastikan (gangguan jiwa). Masih harus dicek oleh ahli jiwa," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan kepada wartawan melalui telepon seluler, Minggu kemarin.

Selain faktor kejiwaan, polisi juga sudah memeriksa urine tersangka untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengonsumsi atau tidak narkoba maupun minuman keras. "Hasilnya negatif," kata Erwin.

Erwin mengungkapkan, pengakuan tersangka karena panik ketika mengetahui ada korban yang tertabrak kemudian masuk ke bawah mobilnya. Tersangka, berupaya kabur dengan menambah kecepatan laju mobil Honda City-nya dengan masuk tol melabrak pintu Tol Pasirkoja. "Pengemudi panik karena terus dikejar, malah menambah kecepatannya," kata Erwin.

Kepala Polres mengungkapkan, tersangka sudah mengetahui ada korban di bawah mobilnya itu, bahkan warga sekitar kejadian sempat melihat korban berusaha melepaskan diri dari mobil. Namun, upaya itu tidak berhasil dilakukan korban hingga terus terseret dan akhirnya tewas dengan kondisi tubuh mengenaskan. "Korban saat itu masih bertahan saat terseret," kata Erwin.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu berawal ketika Firman mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi D 6024 SJ menyalip mobil tersangka Honda City nomor polisi D 1347 UI di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jumat (27/2/2015) malam.

Namun dari arah berlawanan datang sepeda motor dan terjadi senggolan, korban terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil Yana hingga terseret. Pengendara mobil tidak berhenti melainkan terus melajukan kendaraannya ke kawasan Cijerah dan masuk ke Tol Pasir Koja, namun polisi akhirnya menangkapnya di dalam tol.

Polres Cimahi telah menetapkan pengemudi mobil Honda City sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurangan maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:
Pengakuan Pengemudi Honda City yang Seret Mahasiswa Sejauh 30 Kilometer
Luka Parah, Mahasiswa yang Terseret Mobil 30 Kilometer Hampir Tak Bisa Dikenali
Mahasiswa Tewas Terseret Mobil Sejauh 30 Kilometer di Cimahi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com