Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam Ganja di Pot, Tukang Sayur Dibekuk Polisi

Kompas.com - 02/02/2015, 14:45 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang pedagang sayur di Pasar Panorama, Kota Bengkulu, berinisial RS (30) terancam hukuman mati karena tertangkap tangan oleh polisi menanam 58 batang ganja di sela pot tanaman sayur miliknya.

RS ditangkap Subdit III Narkoba Polda Bengkulu berkat laporan masyarakat yang menyebutkan pria beranak satu ini menanam puluhan batang ganja. RS ditangkap polisi belum lama ini. Di hadapan penyidik, RS mengaku mendapatkan bibit ganja itu dari temannya. Dia juga tak menyadari bahwa biji yang diberi temannya itu adalah bibit ganja.

"Saya mendapatkan bibit biji ganja dari seorang rekan, dia katakan pada saya kalau itu bibit sayur makanya saya tanam, saya tak tahu kalau itu ganja," kata RS di Polda Bengkulu, Senin (2/2/2015).

Dia mengaku telah lama kenal dengan rekannya yang telah memberikan bibit ganja itu. Bahkan, dia sempat mengaku pernah menerima satu linting ganja dan ia nikmati.

Menurut dia, awalnya dia menanam ganja itu di sela-sela pot tanaman sayur miliknya, lalu setelah besar, pohon ganja itu rencananya akan ditanam di kebun sayurnya.

Sementara itu, Kasubdit III, Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Thomas Panji menyatakan bahwa RS terancam hukuman mati karena telah menanam ganja itu.

"Ia terancam hukuman mati karena dengan sengaja menanam ganja itu, lima batang saja udah kena apalagi sampai 58 batang," kata Thomas.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus ini apakah ada tanaman lain milik RS dan komplotannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com