Selain vonis penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa (Buyung) membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider pidana penjara selama enam bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sidang putusan yang berlangsung Rabu (21/1/2015) tersebut, dipimpin oleh haki ketua, Parlas Nababan, SH, MH, yang di dampingi dua anggota lainnya yakni, Agus Komaruddin S.H dan Jult M Gaul MT. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam pasal 12 huruf i, Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3, pasal 4, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Untuk diketahui, modus pencucian uang yang dilakukan Buyung adalah mengerjakan sejumlah proyek menggunakan perusahaan milik pihak lain termasuk juga mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang, Bekak Kolimon yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.