Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Serahkan Tersangka Korupsi FIK UNM ke Kejati Sulselbar

Kompas.com - 04/12/2014, 21:54 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar akhirnya menyerahkan berkas perkara korupsi Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) beserta dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Kamis (4/12/2014).

Berkas tahap kedua kasus korupsi yang merugikan negara Rp 22 miliar itu milik Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) Universitas Negeri Makassar (UNM) Syatir Mahmud dan Direktur PT Prabu Pertiwi Lisa Lukita Wati selaku rekanan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi mengatakan, kedua tersangka sebelum diserahkan ke Kejati Sulselbar sempat ditahan di sel Markas Polda Sulselbar.

"Kedua tersangka empat hari ditahan di Polda Sulselbar sebelum diserahkan ke Kejati Sulselbar. Mereka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa," katanya.

Lanjut Endi menuturkan, Syatir Mahmud dan Lisa Likita ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar Rahman Morra membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berkas tahap dua kedua tersangka korupsi pengadaan alat laboratorium olahraga FIK Universitas Negeri Makassar (UNM), Syatir Mahmud dan Lisa Likita.

"Kami sudah terima pelimpahan tahap duanya. Saat ini, jaksa sedang melakukan pemeriksaan untuk selanjutnya ke proses penuntutan," tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP H Dr Burhaman SH MH menambahkan, dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 612 juta dan sejumlah dokumen proyek alat laboratorium.

"Uang Rp 100 juta disita dari saksi Ais dan uang Rp 512 juta dari saksi Suradhi yang merupakan pemilik PT yang dimenangkan," bebernya.

Penyidikan kasus korupsi alat laboratorium olahraga FIK UNM ini masih terus berlanjut. Burhaman menyatakan bakal ada tersangka baru nantinya setelah berkas perkaranya dianggap lengkap.

"Kasus ini displit. Jadi berkas pertama kasus FIK UNM dua tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejati Sulselbar. Berkas kedua nanti ada juga (ada) tersangkanya," ungkapnya.

Berdasarkan dari data kepolisian diketahaui bahwa Kepala BAUK UNM Syatir Mahmud ikut terlibat dalam proses lelang pengadaan alat laboratorium olahraga FIK UNM tahun anggaran 2012. Setelah ada penetapan jadwal lelang, Lisa menyuruh stafnya, Euis Rodiah untuk meminjamkan beberapa perusahaan pendamping, di antaranya PT Rizky Putra Perdana, PT Multi Citra Alkesindo dan CV Aura Utama untuk diikutkan dalam lelang tersebut.

Sementara PT Multi Buana Instrumindo juga memerintahkan Diky Darmawan selaku staf supplier penyedia barang, untuk meminjam perusahaan pendamping, yaitu PT  Pancamaya Buana dan PT Fayadh Ciptakarya Kencana untuk diikutkan juga dalam lelang tersebut.

Hal itu untuk memberi kesan bahwa banyak perusahaan ikut serta dalam proses lelang tersebut. Namun sebenarnya perusahaan-perusahan yang dijadikan pendamping dalam proses lelang tersebut hanya formalitas saja. Karena, dalam proses lelang, perusahaan pendamping itu sudah "diatur" untuk tidak melengkapi dokumen penawaran dan penyusunan harga sehingga kalah dalam lelang. Pengaturan itu dilakukan demi memenangkan PT Mitra Bina Medika.

Lisa juga membantu dalam penyusunan kebutuhan peralatan sebagai lampiran proposal dalam pengajuan anggaran. Lisa kemudian memerintahkan stafnya, Ade Yolando untuk membuat daftar jenis barang, harga dan spesifikasinya. Dalam isi rincian proposal awal, jumlah item barang mencapai 106 item dengan total harga Rp 46,1 miliar. Lisa pun juga ikut terlibat dalam mengatur proses lelang dengan memenangkan PT Mitra Bina Medika.

Kasus ini sudah terbilang lama dan Polda telah selesai merampungkan pemeriksaan kasus ini. Penyelidikan kasus ini sebelumnya terhambat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek tersebut ditaksir mencapai Rp 22 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com