"Terpidana ini menjalani Asimilasi. Dia sudah dibebaskan kerja di luar dengan membersihkan pekarangan. Baru tiga hari dijalaninya, tapi terpidana melarikan diri," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar Budi Sarjono, Senin (12/1/2015).
Asimilasi diberikan kepada Andre karena selama menjalani masa hukumannya berperilaku baik. Ditambah lagi, Andre telah menjalani 2/3 masa tahanan. Karena melarikan diri, masa tahanan Andre akan ditambah setelah tertangkap kembali, yakni Agustus 2015 mendatang. Awalnya, Andre akan dibebaskan pada 27 Januari mendatang.
"Asimilasi yang dijalani setiap terpidana, berisiko tinggi bagi petugas. Karena selain bebas berkeliaran di pekarangan, tahanan juga tidak terlalu dipantau oleh petugas rutan. Sehingga, hal tersebut yang sering dimanfaatkan terpidana," tuturnya.
Andre mendekam di Rutan Kelas I Makassar dalam kasus penggelapan. Namun, setelah melarikan diri, muncul tindak pidana lain yakni pencurian motor. Pihaknya pun sudah menghubungi orangtua pelaku untuk mencari tahu keberadaan Andre.
"Pada prinsipnya, kami terus melakukan pencarian terhadap Andre dan minta bantua kepada pihak kepolisian," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.