"Karena tidak disepakati jalan tengah, maka nilai UMK 2015 Kota Surabaya kami serahkan kepada Gubernur Jatim dengan mengusulkan dua nilai UMK," kata Risma usai menandatangani usulan UMK 2015 di rumah dinasnya, Kamis (13/11/2014).
Untuk usulan dari pekerja, UMK yang diusulkan sebesar Rp 2.840.000, dengan hitungan besaran KHL (standar hidup layak) sebesar Rp 2.517.583,66, ditambah inflasi tahunan Oktober-Desember sebesar 0,69 persen, inflasi RAPBN 2015 sebesar 4,4 persen, dan pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya sebesar 7,3 persen.
Sementara itu, usulan pengusaha melalui Apindo, Rp 2.206.000, dengan perhitungan besaran KHL Rp 1.862.403,66, ditambah inflasi tahunan Oktober-Desember sebesar 0,69 persen, inflasi RAPBN 2015 sebesar 4,4 persen dan pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya sebesar 7,3 persen.
Sebelumnya, Pemkot menawarkan usulan nilai UMK jalan tengah sebesar Rp 2.588.00 sebagai upaya untuk menjaga agar kesejahteraan pekerja di Surabaya dan iklim investasi di Surabaya tetap bagus. Namun usulan itu ditolak buruh karena dinilai bukan merupakan kesepakatan saat rapat finalisasi di dewan pengupahan.
Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Surabaya, Nur Salam, mengatakan, dua usulan itu merupakan hasil rapat final di dewan pengupahan Surabaya, Rabu (12/11/2014) malam.
"Justru kami kaget, ada nilai UMK jalan tengah, yang itu tidak ada di kesepakatan tadi malam," ungkapnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.