Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendari, AKP Agung Basuki membenarkan penahanan terhadap YN.
“Benar, yang bersangkutan diamankan sejak tanggal 16 juli 2014, terkait kasus penggelapan dana koperasi anggota Polres Kendari yang jumlah sekitar 340 juta,” tutur Agung dikonfirmasi, Senin (11/8/2014).
Aksi nekat perwira pertama polisi ini diketahui setelah pengurus koperasi menanyakan tentang potongan –potongan dari anggota yang tidak disetorkan ke koperasi polres. Setelah itu, pengurus melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Kendari.
“Hasil penyidikan dari tersangka dana tersebut digunakan untuk judi bola online dan keperluan pribadinya. Kapolres langsung meminta satuan Reskrim untuk mempros hukum,” katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Agung, pihaknya telah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan negeri. Saat ini penyidik sedang memperbaiki berkas perkara tersebut.
“Pasalnya yang disangkakan kepada YN adalah 378 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya empat tahun penjara. Sanksi pelanggaran kode etik serta disiplin juga akan diberikan kepada tersangka,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.