Pencopotan spanduk-spanduk ini dilakukan oleh Panwaslu Kota Tasikmalaya sebelum acara deklarasi pendukung Prabowo-Hatta yang dihadiri anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung dimulai.
Anggota Panwaslu Kota Tasikmalaya, Yeti Nurhayati, menyatakan, pencopotan paksa spanduk tersebut karena telah melanggar pemasangan alat peraga, yaitu dipasang di lingkungan sarana ibadah. Hal itu telah diatur oleh keputusan wali kota tentang pemasangan alat peraga dalam pelaksanaan Pilpres 2014.
"Kami terpaksa meminta panitia untuk membuka spanduk yang terpasang di pagar masjid masih termasuk sebagai sarana ibadah. Itu tidak boleh dipasang alat peraga kampanye," kata Yeti kepada wartawan di lokasi acara deklarasi, Rabu siang.
Pencopotan tersebut sempat dipertanyakan oleh para pendukung Prabowo-Hatta yang akan menggelar acara deklarasi. Namun, setelah diberikan penjelasan, mereka pun langsung memindahkan spanduk tersebut di depan gedung sebagai lokasi acara.
"Kita mempersilakan spanduk dipasang di depan gerbang gedung lokasi acara," ungkap Yeti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.