Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Ganjar Marah, Sidang Pelanggar Tonase Naik dari 25 Jadi 1.829 Sidang

Kompas.com - 21/05/2014, 16:35 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Pemberlakuan zero toleransi bagi kelebihan muatan yang diberlakukan di Jembatan Timbang Klepu, Kabupaten Semarang, mulai Rabu pekan lalu, berbuntut melonjaknya jumlah pelanggar tonase yang harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang (PN Semarang), Rabu (21/5/2014).

Total jumlah kendaraan barang yang telah ditindak dan disidangkan mencapai 1.829 unit. Penerapan zero toleransi di jembatan timbang ini diduga terjadi setelah Gubernur Jawa Tengah memergoki pungutan liar di Jembatan Timbang Subah, Batang, akhir April lalu.

Perwakilan Humas PN Kabupaten Semarang, Budi Prayitno, mengatakan, penindakan terhadap truk angkutan barang yang melanggar batas tonase muatan ini jumlahnya melonjak sangat signifikan, pascapenerapan nol toleransi oleh otoritas jembatan timbang Klepu, Ungaran.

"Biasanya 25 hingga 60 pelanggaran. Akan tetapi, Rabu ini kami menyidangkan 3.102 pelanggaran, sebanyak 1.829 di antaranya merupakan pelanggaran di jembatan timbang dan sisanya pelanggaran lalu lintas yang ditindak oleh Satlantas,” kata Budi.

Guna percepatan, pihaknya menggelar persidangan serentak di tiga ruang terpisah dengan masing-masing ditangani seorang hakim. Sidang digelar mulai pukul 08.30 WIB dan berakhir pada pukul 11.30 WIB.

“Kalaupun ada proses yang masih berlangsung, ini merupakan proses penyelesaian administrasi berupa pembayaran denda,” ungkapnya.

Budi menambahkan, denda yang dikenakan bagi ribuan kendaraan angkutan barang yang ditindak ini bervariasi. Denda setiap pelanggaran batas muatan terendah Rp 60.000 dan denda paling tinggi Rp 80.000.

Jumlah denda ini umumnya dikenakan untuk kendaraan truk dengan batas tonase lima ton. Untuk kendaraan angkutan lebih besar, denda atas pelanggaran yang dikenakan juga berpotensi lebih besar.

"Kami akui cukup menyita waktu. Tak jarang mereka terlibat perdebatan dengan hakim karena denda yang dikenakan," kata dia.

Banyaknya pelanggar batas tonase yang disidangkan tersebut berimbas pada molornya jadwal persidangan reguler lainnya.

Daryatno (28), salah seorang sopir truk angkutan yang dikonfirmasi di PN Semarang, mengaku sangat kecewa lantaran berkasnya belum dikirim ke PN. Akibatnya, ia tidak bisa disidang hari ini. Padahal, bapak satu anak ini sudah meminta izin untuk tidak masuk bekerja.

Warga Kota Salatiga tersebut mengaku ditindak di Jembatan Timbang Klepu, Kamis (8/5/2014), akibat melanggar batas muatan hingga lima ton. "Kacau Dishub ini. Gara-gara berkasnya tak ada, saya batal sidang. Padahal sudah disempatkan datang," imbuhnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pembayaran denda terpaksa dibuka di ruang perpustakaan karena membeludaknya peserta sidang. Sementara itu, di luar gedung PN, ratusan truk diparkir di sepanjang Jalan Gatot Subroto sehingga arus lalu lintas pun melambat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com