Pasalnya, saat ini DA harus menjalani dua kali operasi fraktur patah tulang yang disebabkan oleh benturan saat pelaku mencoba bunuh diri dengan cara melompat dari flyover.
"Proses penyidikan tidak tersendat, tapi juga proses penyidikan harus bertumpu pada hak-hak asasi manusia," kata Komisioner Kompolnas Muhammad Nasser, saat ditemui di Ruang Bedah Sentral RSHS Bandung, Kamis (3/4/2014).
Nasser menambahkan, sesuai peraturan, proses penyidikan harus dihentikan ketika tersangka atau pelaku dinyatakan dalam kondisi tidak sehat.
"Seseorang yang tidak sehat atau tidak memadai untuk dilakukan penyidikan, penegakan hukum itu harus ditunda sampai dia siap dan sehat. Proses untuk menyehatkan ini sedang berlangsung," ujarnya.
Nasser berharap setelah operasi dilakukan, kondisi DA bisa cepat berangsur membaik agar penyidikan lebih lanjut bisa dilakukan secepatnya. Sebab, bukan tidak mungkin masih ada yang ditutupi oleh pelaku terkait kasus penculikan bayi.
"Kalau tersangka ini gugur kan proses penegakan hukum terhenti. Kalau tidak hidup, ya tidak selesai persoalan. Jadi, tergantung pada perkembangan kesehatan tersangka ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.