AA membuang janin karena malu dengan hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Auliya Rifki Djabar mengatakan, kejadian berawal saat tetangga AA curiga ada sebuah kuburan baru di belakang rumah pelaku.
Tetangga itu pun langsung melaporkan kecurigaannya kepada petugas Polsek Sodong Hilir. "Kita langsung mendatangi lokasi kejadian, dan menemukan sesosok mayat janin di kuburan itu. Pelaku pun langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Auliya di kantornya, Rabu (5/2/2014) siang.
Sesuai keterangan pelaku, kata Auliya, janin dilahirkan sendiri di rumahnya. Pelaku mengaku kondisi bayi lemah dan telah meninggal setelah dilahirkan.
"Pelaku mengaku bayi sudah meninggal saat dilahirkan dan langsung dikubur. Tapi hasil otopsi bayi ini sempat bernyawa," kata Auliya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pelaku dijerat Pasal 359 KUHP tentang menyebabkan mati dan luka-luka seseorang akibat kealpaan. "Hukumannya maksimal penjara lima tahun," kata Auliya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.