Menurut Sekretaris DKW Garda Bangsa Jatim, Mohammad Ka’bil Mubarok, ada banyak kejanggalan dalam proses sidang sengketa Pilgub Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya, mantan Ketua MK Akil Mochtar mengatakan saat itu Perkara Pilgub Jatim sebenarnya dimenangkan oleh pasangan Khofifah Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja, dengan angka voting Hakim Panel dua banding satu.
"Anehnya, dalam putusannya, rekomendasi Sidang Panel Hakim diabaikan oleh Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan bunyi putusan justru berbalik 180 derajat, yakni menolak seluruh permohonan Khofifah-Herman," katanya.
Selain itu, menurutnya, putusan MK telah melanggar UU tentang MK karena tidak melibatkan ketua dalam RPH. Dengan demikian, putusan MK dapat dikatakan cacat hukum karena tidak melibatkan Akil Mochtar sebagai Ketua Hakim Panel.
Hal lainnya adalah putusan MK dinilai tidak sesuai dengan isi keputusan Hakim Panel sebelumnya, yaitu Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. "Hal ini jelas telah melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang MK, yang menegaskan bahwa Sidang Pleno MK diputuskan oleh sembilan orang hakim atau dalam keadaan luar biasa oleh tujuh orang hakim, dan dipimpin oleh Ketua MK," tambahnya.
Karena itu, Garda Bangsa Jawa Timur meminta kepada seluruh pihak termasuk Menteri Dalam Negeri untuk tidak melantik dahulu pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf hingga menunggu kepastian hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.