"Saya merasa dirugikan oleh pemerintah daerah, karena pajak pemasangan baliho telah saya bayar, tetapi malah dicopot sebelum waktunya berakhir," jelas Tatang kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2014).
Tatang menilai penertiban alat peraga caleg telah dilakukan semena-mena, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. "Sebelumnya pun tidak ada pemberitahuan bahwa baliho dan alat peraga saya yang berizin akan ditertibkan. Tiba-tiba saja sudah hilang," kata mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat ini.
Sementara itu, kata Tatang, baliho bergambar Bupati Tasikmalaya dengan lambang partainya terpasang hampir di setiap sudut Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, baliho bupati tersebut hanya dijadikan alat untuk melakukan pencitraan saja. Padahal, semua program bupati sekarang tidak ada yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Saya pikir baliho dan papan reklame dengan gambar kepala daerah dan pasangannya, hanya menghambur-hamburkan pemasukan ke kas daerah saja. Karena dengan banyaknya reklame itu, jelas tidak ada pemasukan pajak ke kas daerah. Saya yakin pemasangan reklame itu tidak bayar alias gratis," tuding Tatang yang juga mantan Bupati Tasikmalaya ini.
Diberitakan sebelumnya, beberapa baliho caleg ditertibkan oleh Panwaslu melalui Satpol PP setempat, beberapa bulan lalu. Langkah itu menyusul disahkannya peraturan daerah tentang tata tertib pemasangan alat peraga sosialisasi caleg. Beberapa lokasi dilarang dipasang alat peraga, diantaranya pada sarana umum, ibadah, pemerintahan, jalan protokol, dan pohon perindang jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.