Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baliho Caleg "Narkoba" Kembali Dipasang di Makassar

Kompas.com - 27/12/2013, 15:49 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
- Calon legislator (caleg) DPR RI, Zachbidin Jis Habie yang ditangkap narkoba diduga tidak dipecat dari Partai Nasdem. Padahal sebelumnya, dia terancam dipecat sesuai yang diungkapkan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Ketua Partai Nasdem Sulsel, Mubyl Hamdaling beberapa waktu lalu.

Buktinya, baliho Zachbidin kembali menempel di pohon-pohon taman kota Makassar setelah beberapa bulan menghilang pasca-penangkapan, Senin (8/12/2013) lalu. Baliho berukuran kecil maupun besar itu mempromosikan tersangka Zachbidin sebagai caleg DPR RI dari Partai Nasdem dengan nomor urut 5 daerah pemilihan Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba dan Selayar.

Ketua Partai Nasdem Sulsel, Mubyl Hamdaling yang dikonfirmasi Kompas.com terkait tidak dipecatnya tersangka Zachbidin dari Partai Nasdem enggan menerima telepon wartawan. Meski telah dikirimkan pesan singkat, Mubyl tidak membalasnya.

Sebelumnya diberitakan, Zachbidin Jis Habie ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sulselbar karena sedang mengisap sabu di rumahnya di Jalan DR Sam Ratulangi, Selasa (8/10/2013) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu dan perlengkapan isap seperti bong, korek api, pireks dan lainnya. 

Saat menjalani proses penyidikan di Direktorat Narkoba Polda Sulselbar, tersangka sempat dibantar alias berobat jalan atas persetujuan penyidik. Seusai beberapa lama bebas berkeliaran, tersangka Zachbidin kemudian dititipkan ke Panti Rehabilitasi BNNP Sulsel. 

Zachbidin kembali dilepas dengan alasan berobat jalan. Bahkan, Zachbidin pernah terlihat di bandara internasional Sultan Hasanuddin hendak menuju Jakarta. Diduga, alasan berobat jalan itu digunakan tersangka untuk mengurus pencalegannya untuk anggota DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com