Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Napi Korupsi Simulator SIM Bebas Bersyarat

Kompas.com - 03/01/2014, 15:26 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang yang menjadi salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung terkait kasus pengadaan simulator SIM, hari ini, Jumat (3/1/2014) dinyatakan bebas bersyarat.

"Bebas bersyarat Bambang Sukotjo terhitung mulai hari ini," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi saat ditemui di ruangannya, Jumat pagi.

Lebih lanjut Giri menambahkan, masa kurungan penjara Sukotjo Bambang sebenarnya masih sekitar dua tahun lagi. "Tanggal bebas murni sebenarnya 19 Maret 2015, ditambah masa pemantauan 1 tahun," katanya.

Selain itu, meski bebas Sukotjo Bambang tetap memiliki kewajiban sebagai narapidana. "Ya, tetap mengikuti apel dan mengikuti pembinaan," ucapnya.

Ke depan, kata Giri, ia pun berharap Sukotjo Bambang bisa menunjukkan sikap sebagai warga negara yang baik dalam masa bebas bersyarat yang telah diberikan. "Jangan sampai ada kasus lagi, apapun. Kalau ada, maka langsung kita kembalikan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com