Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Peraga Kampanye Menjamur di Pamekasan

Kompas.com - 15/11/2013, 17:41 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com — Alat peraga kampanye di jalan protokol di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, seperti jamur di musim hujan. Semakin hari semakin bertambah.

Jika beberapa bulan sebelumnya, yang dipasang hanya peraga kampanye para calon anggota DPRD tingkat kabupaten, kini jalanan ditambah dengan peraga kampanye para caleg tingkat provinsi, DPR RI, hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Alat peraga kampanye yang dipasang, mulai dari yang permanen dengan menggunakan besi dan dicor, ada pula yang menggunakan kayu atau bambu, serta menggunakan stiker yang ditempel di tiang-tiang di sepanjang jalan.

Namun sampai saat ini belum ada penertiban dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan. Panwaslu terlibat silang pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, soal penertiban alat perga kampanye tersebut.

Anggota Panwaslu Pamekasan Divisi Tindak Lanjut dan Penindakan, Sapto Wahyono, mengatakan, belum bisa menertibkan alat peraga yang melanggar zona kampanye. Pasalnya, belum tercapai kesepakatan mengenai zona spesifik.

“Yang menetapkan zona-zona terlarang itu adalah KPU. Panwaslu sifatnya koordinasi saja. Jika sudah ada kesepakatan soal zona itu, baru penertiban akan dilaksanakan,” kata Sapto.

Sementara Polisi Pamong Praja, selaku eksekutor penertiban alat peraga kampanye, jauh-jauh hari sudah menyatakan siap menjalankan tugas. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Panwaslu Pamekasan.

“Kalau Pol PP kapan saja selalu siang kalau hanya membongkar alat perga kampanye. Yang kami tunggu soal kepastian waktu saja,” kata Masrukin, Kepala Sat Pol PP Pamekasan, Jumat (15/11/2013).

Masrukin menambahkan, yang perlu dipertimbangkan adalah penertiban sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang santun. Sebab, alat peraga yang dipasang itu mengeluarkan dana besar. Sehingga, jika ada pemberitahuan lebih awal dari Panwaslu, maka Pol PP akan berkoordinasi dengan pemilik alat peraga kampanye tersebut.

“Kami ingin sebelum ditertibkan, pemilik nalat peraga atau partai politik lebih dulu menertibkannya. Sehingga alat peraga itu masih bisa dimanfaatkan di zona yang tidak dilarang,” ungkap Masrukin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com