Namun upaya pria kelahiran kediri 22 Oktober 1987 itu gagal setelah petugas Bea Cukai Bandara Adi Sucipto curiga dan mendapati barang haram itu tersimpan di false concealment koper yang dibawanya pada Jumat (8/11/2013).
"Menurut pengakuan AF, dia di beri upah 300 Ringgit atau sekitar Rp 600," ujar Kepala Kakanwil Direktorat Bea cukai DIY Jateng Totok purwanto, Sabtu (09/11/2013).
Totok menuturkan, upah ini tidak sebanding dengan hukuman dan besaran harga barang yang di selundupkan. Namun demikian, masih saja ada orang-orang yang bersedia menjadi kurir narkoba antar negara.
"Di pasar internasional, shabu-shabu seberat 1.797,5 gram harganya sekitar Rp 3 miliar. Sedangkan kurirnya hanya mendapat upah 300 ringgit," papar Totok membandingkan ketimpangan itu.
Gagalnya penyelundupan sabu-sabu seberat 1.795,5 gram itu, lanjut Totok, berarti aparat pemerintah berhasil menyelamatkan 7.190 orang dari bahaya narkotika. Jumlah itu diperoleh dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan oleh empat orang.
Selanjutnya sabu-sabu itu diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diproses lebih lanjut. BNN juga menahan WNI penyelundup sabu-sabu yang sebelumnya bekerja di Malaysia.