Razia tersebut dilakukan di sebuah tempat pembuangan sampah di sekitaran Jalan M Yamin, oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda, Satpol PP Kota Samarinda, dan Badan Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengawasan DKP Samarinda, Nursalim, mengatakan sesuai peraturan daerah (Perda), masyarakat diarahkan membuang sampah pada jam-jam tertentu yakni dari pukul 18.00 hingga 06.00. Di luar dari jam itu merupakan pelanggaran.
Namun masih banyak warga kedapatan membuang sampah di pagi hari. “Banyak warga yang terjaring razia. Mereka tidak tahu ada razia yustisia. Yang tertangkap langsung diciduk dan dikenakan tindak pidana ringan. Petugas juga memotret warga yang membuang sampah, kemudian diamankan dengan membawa serta bukti sampah yang dibuang,” jelasnya.
Menurut Nursalim, di lokasi tersebut sudah sering dilakukan razia yustisia. Pada setiap razia selalu ditemukan warga yang membuang sampah bukan pada waktunya. Hal ini, kata Nursalim, membuktikan bahwa kesadaran warga masih kurang.
Warga yang tertangkap langsung disidang di Pengadilan Negeri Samarinda yang lokasinya tak jauh dari lokasi razia. Mengenai hukuman, warga dapat memiih dua opsi hukuman. “Saat di sidang, warga kebanyakan beralasan tak tahu adanya peraturan tersebut.
Tak sedikit pula yang mengeluhkan minimnya sosialisasi dari Pemerintah Kota Samarinda. tapi mereka tetap harus dihukum, mereka bisa memilih penjara selama tiga hari atau membayar denda Rp100.000,” tambah Nursalim.
Nursalim menjelaskan, rencananya mulai tahun 2014, Pemkot Samarinda akan mulai meningkatkan razia yustisia tersebut. Tujuannya agar warga semakin tertib membuang sampah pada waktu yang ditentukan, dan jangan ada lagi yang terjaring razia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.